Serba Serbi THR Anak, Hukum dan Cara Mengelolanya Dalam Islam

Assalamualaikum Bun,

Lebaran kali ini kami rayakan di kampung halaman tepatnya di Desa Grejekan Kb. Dalem Lor Prambanan. Salah satu tradisi yang tidak pernah ketinggalan di desa ini saat Hari Raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada orang yang lebih muda. Saat Lebaran hari kedua, warga desa akan keliling kerumah-rumah tetangga untuk halal bihalal. Nah disinilah THR akan dibagi-bagikan kepada anak-anak. Nominal THR yang dibagikan ke anak-anak bervariasi jumlahnya dari pecahan Rp. 2000,- hingga Rp. 10.000,-

Sejarah tradisi THR di Indonesia sudah ada sejak tahun 1951 silam, yang dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, yang kala itu hanya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.

THR ANAK PUNYA SIAPA?

 
Meme tentang THR berseliweran banyak di media sosial. Lucu sih., ketika anak-anak kecil itu mendapat banyak THR kemudian menitipkan kepada ibunya hingga akhirnya menjadi hak milik ibu nya. 

Saya termasuk salah seorang ibu yang dititipkan THR oleh anak, 2 orang anak malah😆. Setelah melihat kajian yang dibawakan oleh Ust Ammi Nur Baits, tentang hukum THR anak, akhirnya sedikit tercerahkan. THR anak adalah milik anak, walau anak menitipkan uangnya kepada kita (orangtua), hak milik tetap punya anak. Kita hanya membantu untuk mengelola keuangan mereka, membantu menyimpan uang mereka karena dianggap nya mereka masih belum paham akan keuangan. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)

Ath Thabari dalam Tafsir-nya menjelaskan:

عن الحسن في قوله: ” ولا تؤتوا السفهاء أموالكم “، قال: لا تعطوا الصغار والنساء

Dari Al Hasan, ketika menafsirkan [Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka], beliau mengatakan: maksudnya jangan berikan harta anak-anak kecil dan wanita (yang tidak bisa mengatur harta) kepada mereka”.

BOLEHKAH MENGGUNAKAN THR ANAK?


Menurut Ust. Ammi, seorang ayah boleh menggunakan Thr anaknya disaat kondisi memang membutuhkan uang contohnya ketika ayah sudah kehabisan uang untuk membeli kebutuhan harian seperti belanja bahan-bahan pokok. Maka seorang ayah boleh mengambil harta anaknya walaupun anaknya tidak ridha. 

Hadist dari Jabir bin Abdillah ra 
أن رجلًا أتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال إن لي مالًا وإن والدِي يحتاجُ مالي فقال أنت ومالُك لوالدِك إن أولادَكم من أطيبِ كسبِكم كلوا من كسبِ أولادِكم

Ada seorang yang datang kepada Rasulullah, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, “Kamu dan hartamu milik ayahmu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu. (Hr.Ibnu Majah 2291 & Ibnu hibban 2/142)

Lalu, apakah ibu juga memiliki hak yang sama dengan ayah, boleh mengambil harta anak?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. 
Pendapat pertama, status ibu tidak sama dengan ayah sehingga ibu tidak memiliki hak terhadap harta anaknya. Hal ini berdasarkan hadis diatas, yakni "kamu dan hartamu milik ayahmu" maka ibu tidak termasuk dalam hadis tersebut. 

Pendapat kedua, status ibu sama seperti ayah, sehingga ibu juga boleh mengambil harta anaknya ketika dia butuh. Ini merupakan sahabat jabir bin abdillah. Beliau mengatakan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hajm dalam Al muhalla.

"Ayah dan ibu boleh mengambil harta anaknya tanpa izin si anak. Namun anak-anak mereka (baik anak lelaki maupun anak perempuan) tidak boleh mengambil harta orang tuanya tanpa izin.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 6/385]

Pendapat kedua ini lebih kuat di bandingkan dengan pendapat pertama. Sehingga status ibu sama dengan status ayah,diperbolehkan menggunakan harta anaknya dengan syarat dalam kondisi yang membutuhkan.

BAGAIMANA CARA MENGELOLA THR ANAK?



Tunjangan Hari Raya (THR)dapat menjadi momen edukasi bagi anak untuk belajar mengelola keuangan. Berikut beberapa tipsnya:

1. Pisahkan Setengahnya Untuk Ditabung

Dalam keluarga kami, uang THR anak tidak semuanya diberikan kepada anak. Biasanya kami memberi pengertian kepada anak-anak bahwa separuh dari uang THR sebaiknya ditabung. Menabung nya sendiri bisa dengan berbagai macam cara,bisa dicelengan atau di tabungan anak disekolahnya atau bisa di bank.


2. Libatkan anak untuk mencatat keuangannya.

THR bisa berasal dari mana saja, dari paman bibi, atau kakek dan nenek bisa pula dari acara halal bihalal dengan lingkungan rumah. Kami selalu memberi kepercayaan anak untuk menyimpan sendiri THR yang di dapat. Kemudian ketika sudah terkumpul uang THRnya, anak-anak kami libatkan untuk membuka amplop dan menghitung hasil THR mereka. Biasanya kegiatan ini sangat ditunggu-tunggu oleh ilmi alsy. 

3. Mengajarkan Anak Untuk Bisa Membedakan Antara Keinginan Dan Kebutuhan

Ketika punya uang biasanya anak sudah mulai membayangkan untuk membeli ini dan itu. Dari permainan hingga makanan yang mereka sukai. Anak-anak mempunyai dompet sendiri yang berisi uang THR (sisa dari yang ditabungkan). Mereka diberi kebebasan untuk membeli apa yang mereka inginkan. Sebelum membeli sesuatu,apalagi yang harga lumayan anak-anak biasanya meminta izin kami apakah boleh atau tidak. Disinilah biasanya kami memberi pemahaman kepada mereka apakah kebutuhan atau sekedar kepingin saja. Mereka juga harus tau uang mereka digunakan untuk membeli apa saja, karena ada pertanggungan jawab nanti(ditanya oleh ibu bapak nya😄)

4. Mengajarkan Untuk Bersedekah

Ajak anak menyisihkan THR nya untuk beramal kepada yang membutuhkan. Ajarkan anak tentang pentingnya berbagi dan membantu orang lain. Sedekah tidak harus dengan nominal yang besar, bisa dimulai dengan sedekah setiap hari di kotak amal mesjid-mesjid. Dapat pula beramal di sekolah pada kegiatan amal setiap hari jumat. Atau pernah pula kami mengajak anak ketika ke warung untuk membeli jajanan lebih banyak agar bisa dibagi-bagikan kepada teman bermainnya. 

Semoga bermanfaat. 

















Sumber: 
https://muslimah.or.id/14403-apakah-orang-tua-boleh-mengambil-thr-anak.html

https://youtu.be/HKYv2j6tBNw?si=xbpeQbThqTMR-YNx 





Komentar

Postingan Populer